PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 5
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari unsur: a. organisasi profesi; b. akademisi; dan c. pakar klinis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari unsur klinisi yang merupakan komite medis rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
