PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPJS Kesehatan menerapkan strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan baik di FKTP dan FKRTL. (2) Strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya; b. pembentukan dewan pertimbangan medik; c. peningkatan kerjasama Fasilitas Kesehatan; dan d. penerapan pembayaran berbasis kinerja.
