Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan dilakukan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien. (2) Sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (3) Penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui pemenuhan standar mutu yang meliputi: a. standar input pada Fasilitas Kesehatan; b. standar proses pelayanan kesehatan; dan c. standar luaran kualitas kesehatan Peserta.
