Pasal 11
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi; b. memberikan rekomendasi apabila terjadi perbedaan pemahaman antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL dalam hal penerapan mutu pelayanan medis; c. melakukan pembahasan terhadap usulan perbaikan kebijakan; d. membahas hasil audit medis yang memerlukan kebijakan baru; dan
e. melakukan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta untuk menyusun profil pelayanan kesehatan dengan menggunakan:
- data milik anggota tim kendali mutu dan kendali biaya;
- data milik BPJS Kesehatan yang berasal dari luaran data aplikasi BPJS Kesehatan; dan
- data lainnya. (2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim koordinasi di tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun panduan teknis kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim koordinasi memiliki kewenangan: a. sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensi; b. utilization review dan audit medis; c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan d. berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal:
- pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;
- utilization review dan audit medis; dan
- pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. (4) Hasil kerja tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. usulan kebijakan baru mengenai kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensinya;
b. rekomendasi kebijakan pelayanan kesehatan serta usulan kebijakan baru kepada pemangku kepentingan terkait; c. penyelesaian audit medis; d. profil pelayanan kesehatan nasional; dan e. petunjuk teknis tim kendali mutu dan kendali biaya.
