PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 10
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Direksi BPJS Kesehatan memilih dan MENETAPKAN anggota tim kendali mutu dan kendali biaya yang memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi organisasi profesi, organisasi pakar klinis serta fakultas kedokteran di INDONESIA. (2) Sebelum dilakukan proses penetapan, BPJS Kesehatan menyampaikan surat kesediaan kepada calon anggota tim kendali mutu dan kendali biaya yang terpilih. (3) Anggota tim kendali mutu dan kendali biaya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Keputusan Direksi BPJS Kesehatan. (4) Masa kerja tim kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
