PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 9
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) BPJS Kesehatan meminta rekomendasi kepada organisasi profesi, organisasi pakar klinis serta fakultas kedokteran di INDONESIA, untuk mengajukan nama calon anggota tim kendali mutu dan kendali biaya. (2) Pengajuan nama calon anggota tim kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 10 (sepuluh) orang dari masing-masing organisasi dan akademisi. (3) Terhadap calon anggota tim kendali mutu dan kendali biaya yang telah diajukan oleh organisasi dan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan proses pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
