Pasal 12
BAB 2 — TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melakukan pertemuan pembahasan implementasi JKN yang mencakup aspek pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan; b. memberikan rekomendasi apabila terjadi perbedaan pemahaman antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL dalam hal penerapan mutu pelayanan medis; dan c. melakukan audit medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim teknis memiliki kewenangan sebagai berikut: a. meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan Peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai kebutuhan; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan. (3) Hasil kerja tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. hasil audit medis; dan b. evaluasi dan rekapitulasi permasalahan- permasalahan medis yang masih harus didiskusikan
lebih lanjut. (4) Hasil audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi salah satu materi kajian tim koordinasi di tingkat cabang.
