PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan Ambulans darat atau air merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggantian biaya Pelayanan Ambulans mengacu pada standar biaya ambulans yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif Pelayanan Ambulans meliputi: a. penggunaan ambulans untuk mengantarkan pasien dari Fasilitas Kesehatan perujuk ke Fasilitas Kesehatan penerima rujukan sampai ambulans kembali ke tempat perujuk; b. komponen tarif operasional ambulans yang dibiayai meliputi:
- bahan bakar;
- karcis tol;
- biaya ambulans darat untuk menyebrang dengan kapal; dan 4) tenaga kesehatan yang ikut dalam ambulans.
