PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKRTL secara Indonesian Case Based Groups (INA CBG). (2) Tarif INA CBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada FKRTL yang memberikan pelayanan: a. RJTL; atau b. RITL. (3) Selain INA CBG, BPJS Kesehatan dapat melakukan pembayaran kepada FKRTL yang memberikan pelayanan: a. obat untuk penyakit kronis dan obat kemoterapi; b. alat bantu kesehatan yang meliputi:
- kacamata;
- alat bantu dengar;
- protesa alat gerak;
- protesa gigi;
- korset tulang belakang;
- collar neck; dan 7) kruk; c. Pelayanan Ambulans yang diberikan antar FKRTL; dan d. Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD). (4) Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Selain pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pembayaran lain yang diatur tersendiri.
