Pasal 3
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran manfaat jaminan pelayanan kesehatan kepada FKTP: a. secara praupaya atau kapitasi berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar di FKTP; dan b. non kapitasi berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (2) Pelayanan non kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pelayanan Ambulans untuk rujukan antar Fasilitas Kesehatan yang meliputi:
antar FKTP; atau 2) dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan rujukan. b. pelayanan obat program rujuk balik; c. pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik meliputi pemeriksaan gula darah, HbA1c dan kimia darah; d. pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu berupa inspeksi visual asam asetat (IVA) atau pap smear dan gula darah; e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim dengan kasus pemeriksaan IVA positif; f. pelayanan RITP dibayar paket per hari rawat; g. pelayanan kebidanan, neonatal dan keluarga berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sesuai kompetensi dan kewenangannya meliputi:
pemeriksaan antenatal care (ANC) dan postnatal care (PNC);
persalinan pervaginam normal, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, pelayanan tindakan paska persalinan di Puskesmas PONED, pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal; dan
pelayanan Keluarga Berencana (KB) berupa pemasangan dan/atau pencabutan intra uterine device (IUD)/implant, suntik KB, penanganan komplikasi KB dan metode operasi pria (MOP)/vasektomi; dan h. protesa gigi.
