PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan membayar biaya Pelayanan Ambulans pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila Pelayanan Ambulans dilakukan lintas wilayah daerah kabupaten/kota atau lintas propinsi yang berlaku tarif pada wilayah Fasilitas Kesehatan perujuk.
