Pasal 39
BAB 5 — PERMINTAAN REKAM MEDIS DALAM RANGKA AUDIT ADMINISTRASI KLAIM
(1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan yang ditemukan pada proses audit administrasi klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) maupun verifikasi paska klaim,
BPJS Kesehatan membayarkan kekurangan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan yang ditemukan pada proses audit administrasi klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) maupun verifikasi paska klaim, Fasilitas Kesehatan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan. (3) Mekanisme kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana transaksi pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan. (4) Mekanisme kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melalui pembayaran dari Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan atau kompensasi pemotongan nilai klaim bulan berikutnya.
