Pasal 38
BAB 5 — PERMINTAAN REKAM MEDIS DALAM RANGKA AUDIT ADMINISTRASI KLAIM
(1) Untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat meminta rekam medis Peserta berupa ringkasan rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pasien, diagnosis, dan riwayat pemeriksaan dan pengobatan yang ditagihkan biayanya. (3) Dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan audit administrasi klaim, BPJS Kesehatan dapat melihat rekam medis Peserta dari Fasilitas Kesehatan dengan
tetap menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal dibutuhkan BPJS Kesehatan atas izin Fasilitas Kesehatan dapat mencatat atau mendokumentasikan informasi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan meminta bukti pelayanan lain yang dibutuhkan dalam proses audit administrasi klaim.
