PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 37
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) Dalam hal belum ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan FKRTL terkait kaidah koding maupun medis (dispute klaim), penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap administrasi pengajuan klaim atas penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
