PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 36
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, force majeur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah paling sedikit 2 (dua) hari, BPJS Kesehatan dapat melakukan penjadwalan penerimaan pengajuan klaim.
