PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 35
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) Klaim diajukan kepada Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) FKRTL mengajukan klaim secara kolektif dan lengkap kepada BPJS Kesehatan paling lambat pada bulan berikutnya. (3) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
