PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 34
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) FKTP mengajukan klaim manfaat pelayanan gawat darurat kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. (2) Klaim diajukan kepada Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan secara kolektif setiap bulan dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Pengajuan dokumen klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
