PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
Mekanisme penagihan klaim pelayanan gawat darurat oleh FKTP yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan melalui tahapan: a. FKTP melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan; b. Kantor Cabang BPJS Kesehatan meminta ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan yang menangani fungsi Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer untuk
dibuatkan kode Fasilitas Kesehatan baru “Fasilitas Kesehatan tidak kerja sama”; c. FKTP melakukan entry tagihan; dan d. Kantor Cabang BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan pembayaran tagihan.
