PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 40
BAB 6 — KADALUARSA KLAIM
(1) Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan: a. bagi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; b. belum adanya kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan (dispute klaim); dan c. belum diaturnya ketentuan penjaminan obat secara jelas untuk obat tertentu. (3) Dalam hal jangka waktu pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.
