PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 19
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Kelengkapan pendukung pengajuan klaim pelayanan RJTL adalah sebagai berikut: a. lembar surat eligibilitas Peserta yang ditandatangani oleh Peserta/keluarga atau cap jempol tangan Peserta; b. bukti pelayanan yang mencantumkan diagnosa dan prosedur serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP); c. hasil pemeriksaan penunjang, apabila dilakukan; d. surat pernyataan pemeriksaan klaim oleh tim pencegahan kecurangan rumah sakit; e. checklist klaim rumah sakit; dan
f. luaran sistem informasi pengajuan klaim yang diunggah ke sistem informasi BPJS Kesehatan.
