PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 18
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan di FKRTL adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas:
- surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh Pimpinan FKRTL atau pejabat setingkat Direktur yang diberi kewenangan;
- kuitansi asli bermaterai; dan
- surat tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan FKRTL atau pejabat setingkat Direktur yang diberi kewenangan. b. kelengkapan khusus yang terdiri atas:
- bukti pendukung pelayanan; dan
- kelengkapan lain yang dipersyaratkan dalam masing-masing tagihan klaim.
