PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 17
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Klaim manfaat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri atas: a. RJTL; b. RITL; c. obat untuk penyakit kronis dan obat kemoterapi; d. alat bantu kesehatan yang meliputi:
kacamata;
alat bantu dengar;
protesa alat gerak;
protesa gigi;
korset tulang belakang;
collar neck; dan 7) kruk. e. Pelayanan Ambulans; dan f. Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD).
