Pasal 14
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Kelengkapan pendukung pengajuan klaim pelayanan RITP adalah sebagai berikut: a. klaim pelayanan rawat inap dilengkapi dengan:
surat perintah rawat inap dari dokter; dan
ringkasan rekam medis yang sekurang kurangnya memuat: a) identitas pasien; b) diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat; c) ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan d) nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan; b. klaim pelayanan kebidanan dan neonatal berupa persalinan pervaginam normal, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED dilengkapi dengan:
salinan buku kesehatan ibu dan anak (KIA) sesuai pelayanan yang diberikan;
kartu ibu atau keterangan pelayanan lainnya pengganti buku kesehatan ibu dan anak (KIA) yang ditandatangani ibu bersalin dan petugas yang menangani dalam hal Peserta tidak memiliki buku KIA;
salinan partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan atau keterangan lain yang menjelaskan tentang pelayanan persalinan yang diberikan;
surat keterangan kelahiran; dan 5) keterangan/informasi tindakan yang telah diberikan kepada pasien dalam hal persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar dan pelayanan tindakan pasca persalinan.
