PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 15
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Kelengkapan pendukung pengajuan klaim pelayanan promotif dan preventif adalah sebagai berikut: a. klaim pemeriksaan penunjang rujuk balik dilengkapi dengan:
- lembar permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter;
- rekapitulasi tagihan pelayanan laboratorium; dan 3) salinan hasil pemeriksaan laboratorium; b. klaim pelayanan skrining kesehatan tertentu untuk pemeriksaan gula darah dilengkapi dengan:
- salinan hasil pemeriksaan laboratorium; dan 2) hasil skrining riwayat kesehatan luaran Sistem informasi BPJS Kesehatan; c. klaim pelayanan skrining kesehatan tertentu untuk pemeriksaan IVA atau papsmear dilengkapi dengan:
- rekapitulasi tagihan pelayanan; dan 2) salinan hasil pemeriksaan IVA atau papsmear; d. klaim pelayanan terapi krio dilengkapi dengan:
- rekapitulasi tagihan pelayanan; dan 2) salinan hasil pemeriksaan IVA positif.
