PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 12
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan di FKTP adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas:
- formulir pengajuan klaim (FPK) yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang;
- rekapitulasi pelayanan;
- kuitansi asli bermaterai; dan 4) surat tanggung jawab mutlak bermeterai yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang; dan b. kelengkapan khusus yang terdiri atas:
- bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh Peserta atau anggota keluarga; dan 2) kelengkapan pendukung yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
