PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 11
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Klaim pembayaran manfaat pelayanan kesehatan di FKTP terdiri atas klaim: a. RJTP yang terdiri atas:
- Pelayanan Ambulans;
- pelayanan kebidanan dan neonatal berupa ANC, PNC dan pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal;
- protesa gigi; dan 4) keluarga berencana; b. RITP yang terdiri atas:
- rawat inap; dan 2) pelayanan kebidanan dan neonatal berupa persalinan pervaginam normal, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED; c. promotif dan preventif yang terdiri atas:
- pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik;
- pelayanan skrining kesehatan tertentu; dan 3) pelayanan terapi krio; dan d. pelayanan obat program rujuk balik.
