PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. audit internal yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal BPJS Kesehatan; dan/atau b. audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga pengawas independen, kantor akuntan publik dan/atau lembaga pemeriksa lain.
