PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Hasil analisa data pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan hasil analisa Kantor Divisi Regional terhadap data yang dilaporkan setiap bulan oleh Kantor Cabang kepada Kantor Divisi Regional. (2) Hasil analisa terhadap data pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan oleh Kantor Divisi Regional kepada Kantor Pusat.
