Pasal 10
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Whistle blower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindakan yang terindikasi kecurangan. (2) Informasi dari whistle blower yang dapat dijadikan inisiasi tindakan pencegahan kecurangan harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. deskripsi mengenai dugaan tindakan kecurangan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang paling sedikit memuat:
- waktu kejadian;
- tempat kejadian;
- oknum pelaku; dan
- kronologi kejadian. b. bukti-bukti permulaan dapat berupa rekaman data/suara/gambar/video maupun
dokumen. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Whistle blower dapat menyampaikan nama dan alamat pelapor baik perorangan, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat. (5) BPJS Kesehatan menjamin kerahasiaan identitas diri whistle blower.
