PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 11
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) oleh Whistle blower dilakukan dengan:
a. whistle blower datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menyampaikan informasi secara tertulis; atau b. whistle blower menyampaikan informasi melalui surat kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
