Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN PENCEGAHAN KECURANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH PESERTA
BPJS Kesehatan melakukan pendeteksian atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh Peserta dengan cara: a. melakukan pengecekan keaslian kartu identitas Peserta dan keaktifan status kepesertaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dan masa berlaku surat rujukan; c. memastikan Rumah Sakit memiliki dan menaati Standard Operational Procedure (SOP), Standar Pelayanan Medis (SPM) dan Standar Profesi yang dapat mencegah terjadinya kecurangan;
d. menyediakan aplikasi yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi Peserta yang memperoleh manfaat yang berlebih; e. melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peserta dan Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta Fasilitas Kesehatan memberikan catatan terhadap rujukan yang diberikan atas permintaan sendiri oleh Peserta; dan/atau g. meminta Fasilitas Kesehatan untuk memberikan informasi kepada BPJS Kesehatan dalam hal terdapat Peserta yang terindikasi memalsukan status kepesertaan.
