PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
Tindakan kecurangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilakukan oleh Peserta, Petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan.
