Pasal 3
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dalam rangka pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan membentuk Departemen Manajemen Anti Fraud Pelayanan Kesehatan dalam struktur organisasinya. (2) Selain membentuk Departemen Manajemen Anti Fraud Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPJS Kesehatan membentuk Tim PK-JKN BPJS Kesehatan pada tingkat Kantor Cabang, Kantor Divisi Regional dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan. (3) Keanggotaan Tim PK-JKN BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pencegahan kecurangan di masing- masing Kantor Cabang, Kantor Divisi Regional dan Kantor Pusat.
(4) Tim PK-JKN BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dengan mekanisme: a. Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Kantor Pusat melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Menteri Kesehatan, Organisasi Pengawasan Internal dan Eksternal BPJS Kesehatan; b. Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Kantor Pusat melakukan koordinasi dengan Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Divisi Regional; c. Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Divisi Regional melakukan koordinasi dengan Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Kantor Cabang; dan d. Tim PK-JKN BPJS Kesehatan Kantor Cabang melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP dan FKRTL.
