Pasal 2
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
Prinsip pengendalian pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional meliputi: a. melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
b. fokus pada red flags tindakan fraud yang dilakukan oleh Peserta, Petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan maupun penyedia obat dan alat kesehatan; c. dilaksanakan dalam siklus dengan tahapan tindakan preventif, pendeteksian dan penanganan atas kejadian tindakan fraud dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan; d. dilaksanakan pada fase sebelum (prospective), pada saat (concurrent) dan sesudah (retrospective) pelayanan kesehatan yang diberikan dengan memperhatikan prinsip pengendalian mutu dan biaya yang seimbang yaitu pengendalian biaya yang tidak mengorbankan mutu pelayanan; e. dilaksanakan pada setiap jenjang pelayanan kesehatan, baik pada pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan; dan f. dilaksanakan secara berkelanjutan, berkesinambungan dan profesional.
