Pasal 53
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PENGHENTIAN SEMENTARA KEPESERTAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat oleh: a. Peserta; atau b. Pemberi Kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan: a. salinan visa Peserta dan/atau anggota keluarga; b. data anggota keluarga yang tinggal di luar negeri; c. ijin tinggal di luar negeri; d. surat tugas belajar; e. surat tugas bekerja; f. surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari Pemberi Kerja; atau g. surat pemberitahuan dari sponsor. (3) Dalam hal Peserta berhalangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan menyampaikan surat kuasa. (4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayarkan Iuran sampai dengan bulan keberangkatan ke luar negeri. (5) Dalam hal Peserta tinggal di luar negeri bersama dengan keluarganya, Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibayarkan untuk seluruh anggota keluarganya.
