Pasal 54
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PENGHENTIAN SEMENTARA KEPESERTAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang kembali ke INDONESIA wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat manfaat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kantor BPJS Kesehatan; atau b. sistem elektronik BPJS Kesehatan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukan dokumen kedatangan yang di sahkan dari Imigrasi. (4) Dalam hal Peserta berhalangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan menyampaikan surat kuasa. (5) Peserta yang telah kembali ke INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Iuran sejak bulan kedatangan di INDONESIA (6) BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sejak tanggal Peserta melakukan pembayaran Iuran. (7) Peserta yang tidak melapor dan membayar Iuran sejak tanggal kedatangan ke INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kewajiban pembayaran Iuran sejak kembali ke INDONESIA dan dikenai sanksi sesuai dengan sanksi atas keterlambatan pembayaran Iuran.
