Pasal 52
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PENGHENTIAN SEMENTARA KEPESERTAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADA DI LUAR NEGERI
(1) Peserta warga Negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. (2) Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di INDONESIA. (4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke INDONESIA wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lama 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat manfaat.
