PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 51
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Peserta yang mengalami PHK dan setelah 6 (enam) bulan tidak bekerja kembali serta tidak mampu, diusulkan oleh BPJS Kesehatan kepada: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan; atau b. Pemerintah Daerah untuk didaftarkan menjadi Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa penjaminan PHK berakhir.
