Pasal 50
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Pemberi Kerja maupun Pekerja tetap berkewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Iuran untuk anggota keluarganya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terjadi sengketa PHK setelah Pemberi Kerja melakukan mutasi keluar dengan alasan PHK, BPJS Kesehatan: a. melakukan pemeriksaan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. melaporkan kepada lembaga atau instansi yang menjalankan fungsi pengawas ketenagakerjaan setempat.
