PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 49
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
Dalam hal terbukti adanya penyalahgunaan atas pernyataan belum bekerja: a. BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. BPJS Kesehatan melaporkan kepada lembaga atau instansi yang menjalankan fungsi pengawas ketenagakerjaan setempat.
