Pasal 48
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Peserta PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai Peserta PHK melalui Kantor BPJS Kesehatan dengan: a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk; b. menunjukkan Kartu Keluarga; dan c. menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Peserta belum bekerja. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan sampai dengan Peserta kembali bekerja atau paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK. (3) BPJS Kesehatan melakukan proses aktivasi sejak Peserta melapor sampai dengan akhir bulan berjalan.
(4) Dalam hal Peserta PHK tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status kepesertaan Jaminan Kesehatan pada bulan berjalan akan diberhentikan. (5) Dalam hal Peserta PHK berhalangan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. (6) Dalam hal Peserta yang sudah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelaporan, status kepesertaannya diaktifkan kembali dengan memperhatikan batas waktu paling lama penjaminan 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
