PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 47
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) BPJS Kesehatan memberikan persetujuan tertulis terhadap pelaporan PHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (2) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan memberikan manfaat penjaminan kesehatan tanpa membayar Iuran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengaktifkan status kepesertaan Peserta PHK selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan.
