Pasal 46
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Dokumen pembuktian PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a, meliputi: a. putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau akta pengadilan hubungan industrial; dan b. surat keputusan PHK karyawan yang disahkan oleh dinas ketenagakerjaan. (2) Dokumen data Peserta PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b, dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital yang memuat: a. nama Peserta PHK; b. nomor induk kependudukan Peserta PHK; c. tanggal lahir Peserta PHK; d. nomor identitas Jaminan Kesehatan Peserta PHK; e. alamat lengkap sesuai dengan identitas; f. nomor telepon seluler; (3) Dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c, meliputi: a. putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk kriteria PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial; b. salinan akta notaris untuk kriteria PHK karena penggabungan perusahaan;
c. salinan putusan kepailitan dari pengadilan untuk kriteria PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian; atau d. asli surat dokter untuk kriteria PHK karena Pekerja mengalami sakit.
