Pasal 45
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK, dilakukan oleh Pemberi Kerja. (2) Pelaporan sebagaimana pada ayat (1), dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat Pemberi Kerja terdaftar. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membawa: a. dokumen pembuktian PHK; b. dokumen data Peserta PHK; dan
c. dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan berjalan. (5) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja dan Peserta berkewajiban membayar Iuran bulan berikutnya.
