PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 44
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), harus memenuhi kriteria: a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial; b. PHK karena penggabungan perusahaan; c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian; atau d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja.
