Pasal 43
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
(1) Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak PHK, tanpa membayar Iuran. (2) Pemberian manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi anggota keluarga Peserta PPU yang telah didaftarkan oleh Pemberi Kerja.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar Iuran. (4) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI. (5) Tata cara pendaftaran menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
