PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
Dalam rangka pemutakhiran data Peserta, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemberi Kerja, Peserta, Pemerintah Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
