Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar paling singkat 3 (tiga) bulan. (2) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, mobile customer service, BPJS Kesehatan care center 1500 400 atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. (3) Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut: a. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan; atau c. Peserta yang pindah FKTP karena adanya proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya. (4) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat keterangan domisili dan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
(5) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. (6) Dalam hal terjadi perpindahan Peserta yang berasal dari Prajurit atau Anggota Polri, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (7) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di kantor BPJS Kesehatan dan dilengkapi dengan surat persetujuan perpindahan FKTP dari Pimpinan Satuan Kerja. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bagi anggota keluarga dari Peserta yang berasal dari Prajurit atau Anggota Polri.
