Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta PBPU dan Peserta BP menjadi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan dengan memperhatikan jumlah anggota keluarga tertanggung. (2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan hanya sejumlah haknya. (3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota keluarga yang belum ditanggung sesuai hak Peserta: a. dialihkan menjadi anggota keluarga yang lain; atau b. tetap terdaftar sebagai Peserta PBPU dan BP. (4) Perubahan status kepesertaan Peserta PBPU dan BP menjadi Peserta PPU dilakukan secara kolektif oleh Pemberi Kerja melalui sistem informasi BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Peserta PPU. (5) Dalam hal Peserta PBPU dan BP masih memiliki tunggakan Iuran pada saat perubahan status
kepesertaan, BPJS Kesehatan wajib menginformasikan kepada Pemberi Kerja. (6) Pemberi Kerja wajib menginformasikan kepada Pekerja untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 (enam) bulan setelah status kepesertaannya berubah
