Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PERUBAHAN STATUS KEPESERTAAN
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta PBPU dan BP menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui pendaftaran sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendaftaran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah. (3) Perubahan status Peserta PBPU dan BP menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemerintah Derah bersama BPJS Kesehatan wajib menginformasikan kepada Peserta untuk melunasi tunggakan Iuran.
(4) Peserta PBPU dan BP yang menunggak dapat dialihkan menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Peserta pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat kembali menjadi Peserta Peserta PBPU dan Peserta BP sampai dengan paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah peralihan status kepesertaan sebagai penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (6) Perubahan status kepesertaan PBPU dan BP menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan seluruh anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga.
